Sabtu, 29 Oktober 2011

Draf AD/ART Prasasti Pena

TUJUAN DASAR PEMBENTUKAN ORGANISASI
Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan
(Prasasti Pena)
1. Memperluas komunikasi, informasi dan sambung rasa antar sesama wartawan (media cetak dan elektronik), yang bertugas di bidang Seni Budaya dan Pendidikan, serta wartawan yang peduli dengan dunia Seni Budaya dan Pendidikan, walau tidak betugas pada bidang itu.
2. Mempermudah akses bagi instansi/ organisasi/ pelaku seni budaya dan pendidikan, untuk menghubungi wartawan (media cetak dan elektronik) Seni Budaya dan Pendidikan, serta wartawan yang peduli dengan dunia Seni Budaya dan Pendidikan, walau tidak betugas pada bidang itu.
3. Menjadi sebuah kekuatan untuk membantu permasalahan yang terjadi dalam dunia Seni Budaya dan Pendidikan, baik dalam pemberitaan, kegiatan maupun dalam memberikan solusi pada permasalahan tersebut.
Di sepakati pada pertemuan pertama, Selasa 26 Oktober 2010
Catatan:
Setelah pembentukan pada Selasa 26 Oktober 2010, selama satu tahun keadaan diendapkan untuk melihat situasi dan kondisi, serta respon dan tanggapan, kemudian kometmen sendiri dari kawan-kawan wartawan.
Selama satu tahun bukan berarti tidak ada aktivitas (diluar dari tugas kewartawanan), banyak hal yang telah dilakukan, walau hanya secara person.
Ada beberapa hal yang telah dilakukan:
- Pembuatan Webblog Prasasti Pena
- Pembuatan Facebook Prasasti Pena
- Sosialisasi dikalangan pendidik dan sebagian pejabat instansi tertentu
- Membantu menyelesaikan permasalahan pada kasus mahasiswa Atro Chip
- Membantu menyelesaikan permasalahan pada kasus mahasiswa Uniska
- Membantu menyelesaikan permasalahan pada kasus organisasi Unlam
- Membantu menyampaikan keluhan dari dunia pendidikan, seni maupun budaya kepada pihak-pihak terkait.
- Dll
Selanjutnya pada Rabu 26 Oktober 2011, antara lain :
ANGGARAN DASAR
Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan
(Prasasti Pena)
Pendahuluan
Sesuai dengan perjuangan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat madani, yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa, adil, sejahtera dan maju dalam lingkungan pergaulan dunia, yang bebas aktif bersahabat dan damai, menuju masa depan yang gemilang, dalam wadah Negara kesatuan Republik Indonesia, yang berkeadilan dan berkemakmuran, serta diridhoi oleh Tuhan Yang Maha Esa.
Sebagai kepedulian wartawan terhadap bangsa dan masyarakat, serta generasi penerus bangsa dalam seni budaya dan pendidikan, yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Berdasarkan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, tanpa membedakan asal, suku, ras, agama dan golongan. Maka Wartawan Indonesia pada pada Selasa 26 Oktober 2010 di Banjarmasin, membentuk sebuah organisasi profesi, yaitu Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan, yang di beri nama Prasasti Pena, sebagai wadah untuk menyuarakan, memajukan dan melaksanakan seni budaya daerah, dan bangsa, serta dunia pendidikan, ilmu pengetahuna dan teknologi pada umumnya.
Kemudian dengan bersendikan pendahuluan ini, disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Kode Etik Jurnalistik Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan, yang berlaku bagi setiap anggota Prasasti Pena
Dengan ketetapan sebagi berikut :

BAB I
NAMA, AZAS, DASAR, SIFAT DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
1. Organisasi Profesi ini adalah KOMUNITAS WARTAWAN SENI BUDAYA & PENDIDIKAN, dibentuk pada Selasa 26 Oktober 2010 di Banjarmasin untuk waktu yang tidak terbatas.
2. Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan, untuk mempermudah penyebutan dan penulisan dinamakan dengan PRASASTI PENA atau disingkat dengan PP.
3. Prasasti Pena berazaskan Pancasila.
4. Prasasti Pena berdasarkan Undang-Undang Pers dan Prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia.
5. Prasasti Pena bersifat independent.
6. Prasasti Pena adalah Organisasi Kemasyarakatan Profesi, sebagai wadah berhimpun wartawan media cetak dan elektronik yang professional, tanpa memandang asal, suku, ras, agama maupun keanggotaan organisasi partai politik dan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 2
1. Prasasti Pena meliputi seluruh wilayah di Provinsi Kalimantan Selatan.
2. Dewan Pimpinan Pusat Prasasti Pena berkedudukan di Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan, atau kabupaten/kota yang berdekatan dengan Ibukota Provinsi Kalimantan Selatan
3. Prasasti Pena mempunyai Kode Etik dan Lambang Organisasi
4. Kode Etik, dan Lambang Organisasi ditetapkan dalam Mupraspen (Musyawarah Prasasti Pena)
Pasal 3
Prasasti Pena mempunyai Kartu Tanda Anggota


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 4
1. Mewujudkan tercapainya Cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, sebagaimana yang diamanatkan di dalam Undang-undang Dasar 1945.
2. Mewujudkan kehidupan pers yang bebas, aman, independen dan profesional, dengan komitmen terhadap integritas moral yang tinggi.
3. Terciptanya secara bebas dan bertanggung jawab, dalam pelaksanaan Fungsi, Tugas dan Hak wartawan, untuk memperoleh dan menyebarkan Informasi.
4. Melakukan kontrol sosial, serta terjaminnya hak masyarakat untuk memperoleh informasi, yang sesuai dengan pasal 28 Undang-undang Dasar 1945.
5. Memperluas komunikasi, informasi dan sambung rasa, antar sesama wartawan (media cetak dan elektronik) yang bertugas di bidang Seni Budaya dan Pendidikan, serta wartawan yang peduli dengan dunia Seni Budaya dan Pendidikan, walau tidak betugas pada bidang tersebut.
6. Mempermudah akses bagi instansi/ organisasi/ pelaku seni budaya dan pendidikan, untuk menghubungi wartawan (media cetak dan elektronik) Seni Budaya dan Pendidikan, serta wartawan yang peduli dengan dunia Seni Budaya dan Pendidikan, walau tidak betugas pada bidang itu.
7. Menjadi sebuah kekuatan untuk membantu permasalahan yang terjadi dalam dunia Seni Budaya dan Pendidikan, baik dalam pemberitaan, kegiatan maupun dalam memberikan solusi pada permasalahan tersebut.

BAB III
UPAYA DAN USAHA
Pasal 5
Prasasti Pena Berupaya Untuk:
1. Mensosialisasikan dan memperjuangkan kebebasan pers.
2. Menegakkan Kode Etik Jurnalistik.
3. Menjaga profesionalisme wartawan.
4. Memperjuangkan kesejahteraan wartawan.
5. Melakukan advokasi terhadap wartawan.
Pasal 6
Untuk Mencapai Tujuan Organisasi, Prasasti Pena Berusaha Untuk:
1. Memupuk kepribadian dan mengembangkan kreativitas, serta kemampuan anggota baik yang bersifat ideal maupun professional, yang berlandaskan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, berjiwa Pancasila dan taat pada konstitusi.
2. Memupuk kesadaran dan komitmen, untuk berperan serta di dalam pembangunan Bangsa dan Negara, khususnya yang terkait dalam hal seni budaya dan pendidikan.
3. Menjalin kerjasama dengan unsur-unsur Pemerintah, Organisasi Kemasyarakatan dan Organisasi Profesi lainnya, baik di dalam negeri,maupun di luar negeri, dengan berlandaskan azas dan tujuan Organisasi.
4. Membuat dan menciptakan kegiatan yang menunjang dari maksud dan tujuan organisasi.


BAB IV
FUNGSI
Pasal 7
1. Sebagai wadah dan penyalur kegiatan, sesuai dengan kepentingan anggota serta organisasi.
2. Sebagai wadah pembinaan, pengembangan kreativitas dan profesi anggota, untuk mewujudkan tujuan Organisasi.
3. Sebagai wadah peran serta wartawan, dalam rangka turut menyukseskan Pembangunan Nasional, khususnya dalam hal seni budaya dan pendidikan.
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dan sarana komunikasi timbal balik, antar anggota atau antar masyarakat umum, pelaku seni budaya, pelaku pendidikan, organisasi kemasyaraktan, organisasi politik, Badan Permusyawaratan/ Perwakilan Rakyat dan Pemerintah.
5. Prasasti Pena tidak untuk menciptakan blog antar sesama wartawan dan media, tetapi hanya sebagai wadah seperti yang tertuang dalam tujuan dasar.
6. Dalam liputan dan pemberitaan tetap menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik, serta kebebasan pers antar sesama wartawan dan media.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 8
1. Prasasti Pena beranggotakan mereka yang berprofesi sebagai wartawan, baik wartawan media cetak (tulis dan photo) maupun wartawan media elektronik (radio, televisi, online) setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Peraturan Organisasi.
2. Prasasti Pena beranggotakan individu wartawan professional, yang independen dan mempunyai integritas moral yang tinggi.
3. Anggota Kehormatan ditetapkan oleh Pengurus dan Anggota Aktif berdasarkan Peraturan Organisasi.
4. Anggota Aktif dinilai dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan Peraturan Organisasi.
5. Anggota Pasif dinilai dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan Peraturan Organisasi.
6. Calon Anggota dinilai dan ditetapkan oleh Pengurus berdasarkan Peraturan Organisasi.
7. Anggota Sementara, keanggotaan yang bersifat tidak tetap
Pasal 9
Syarat Keanggotaan:
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berprofesi sebagai wartawan.
Pasal 10
Kewajiban Anggota :
1. Menaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, Kode Etik Jurnalistik, Kode Etik Prasasti Pena dan semua keputusan Organisasi.
2. Menjaga nama baik dan wibawa organisasi.
Pasal 11
Setiap anggota berhak :
1. Menghadiri rapat dan kegiatan organisasi.
2. Mengajukan usul, saran, dan kritik.
3. Memilih dan dipilih sebagai pengurus berdasarkan Peraturan Organisasi.

BAB VI
ORGANISASI
Pasal 12
Pengurus terdiri dari Ketua, Sekertaris, Bendahara dan Kordinator Kabupaten/kota
Pasal 13
1. Masa Bakti Pengurus ditetapkan selama dua tahun
2. Pada akhir masa bakti, Pengurus harus menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban di dalam Musyawarah Prasasti Pena

BAB VII
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 14
Musyawarah
1. Musyawarah Prasasti Pena di singkat dengan Mupraspen.
2. Mupraspen diselenggarakan dua tahun sekali.
3. Mupraspen merupakan pengambilan keputusan tertinggi, untuk menentukan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi, Pengurus Harian, Program Kerja, Kode Etik Prasasti Pena, Rekomendasi, dan keputusan lain yang dianggap perlu.
4. Dalam keadaan tertentu yang mendesak dan dianggap sangat perlu, dapat diselenggarakan Musyawarah Prasasti Pena Luar Biasa, yang di singkat dengan Mupraspenlub.
Pasal 15
Rapat
1. Rapat Prasasti Pena di singkat dengan Rapraspen
2. Rapraspen diselenggarakan apabila ada hal-hal yang dirasa perlu untuk dibicarakan antar sesama anggota organisasi.

BAB VIII
KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 16
Kekayaan organisasi diperoleh dari usaha yang sah dan tidak mengikat.

BAB IX
PEMBUBARAN DAN HAL LAINNYA
Pasal 17
Pembubaran organisasi hanya dapat diputuskan dalam Mupraspen
Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar diputuskan dan ditetapkan dalam Mupraspen.
Pasal 19
Hal-hal lain yang tidak atau belum diatur dalam Anggaran Dasar ini, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


ANGGARAN RUMAH TANGGA
Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan
(Prasasti Pena)

BAB I
UPAYA MENCAPAI TUJUAN
Pasal 1
Dalam mencapai tujuan, Prasasti Pena berupaya:
1. Menyuarakan, memberikan masukan dan mempublikasikan segala sesuatu, yang terkait dengan seni budaya dan pendidikan.
2. Melaksanakan dan menyelenggarakan kegiatan, yang berhubungan dengan seni budaya dan pendidikan.
3. Melaksanakan kordinasi dan kerjasama dengan kelompok, lembaga, perusahaan atau instansi terkait, maupun kelompok, lembaga, perusahaan atau instansi lain, yang peduli dengan seni budaya dan pendidikan.
4. Mencarikan jalan keluar atau solusi, terhadap permasalahan yang di hadapi pelaku seni budaya dan pendidikan, baik berupa pemikiran maupun saran dan bantuan lainnya.
5. Melaksanakan pendidikan dan pelatihan pers dan jurnalistik dalam berbagai aspek, termasuk pemahaman dan penyadaran Kode Etik Jurnalistik.
6. Melakukan advokasi atau pembelaan terhadap wartawan, dalam kasus yang menyangkut profesi kewartawanan.
7. Memperjuangkan kesejahteraan anggota Prasasti Pena

BAB II
LAMBANG
Pasal 2
Lambang Dan Atribut Lainnya:
1. Lambang Prasasti Pena berwarna dasar putih, pada selembar gulungan kertas, dengan tongkat penggulung yang berwarna emas, bagian atas gulungan kertas terdapat nama sebutan Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan, yaitu Prasasti Pena dan singakatan dari Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan, yaitu KWSBP dengan warna hitam.
2. Di bawahnya terdapat Gunungan dalam pewayangan, dengan ukirannya yang berarti adalah Seni, kemudian dalam gunungan terdapat pula rumah adat Banjar yang berarti adalah Budaya, sebagai tiang dari gunungan adalah mata pena.
3. Di bawah dari gunungan terdapat buku yang terbuka sebagai arti dari pendidikan, yang mencakup ilmu pengetahuan dan teknologi, dalam buku terdapat ukiran nama Prasasti Pena, yang berarti adalah mencatat sejarah perjalanan seni budaya & pendidikan.
4. Bagian bawah gulungan kertas, terdapat ukiran Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan yang berwarna hitam.
5. Stempel, bendera dan atribut lain dari Prasasti Pena mengacu pada lambang.

BAB III
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Permintaan menjadi anggota:
1. Permintaan menjadi anggota diajukan dengan mengisi formulir.
2. Permintaan menjadi anggota melampirkan fotocopy kartu anggota kewartawanan atau surat keterangan dari media massa yang bersangkutan.
3. Permintaan menjadi anggota disampaikan kepada Pengurus.
4. Calon anggota harus melalui, minimal satu tahun masa percobaan keanggotaan, dimulai dari waktu diterimanya formulir yang diajukan kepada pengurus.
5. Keputusan menetapkan diterima sebagai anggota dilakukan oleh pengurus.
Pasal 4
Kartu Tanda Anggota:
1. Kartu Tanda Anggota dikeluarkan oleh Pengurus dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
2. Kartu Tanda Anggota berlaku selama dua tahun, kemudian diperpanjang untuk dua tahun berikutnya.
3. Anggota yang Kartu Tanda Anggotanya hilang atau rusak, dapat mengajukan permintaan untuk memperoleh Kartu Tanda Anggota baru, dengan melampirkan surat pernyataan kehilangan.
Pasal 5
Jenis Keanggotaan:
1. Anggota Sementara, disingkat dengan AS, yaitu wartawan yang bergabung sementara dalam organisasi, karena penugasan liputan yang diberikan oleh media dimana wartawan tersebut bekerja. Karena ada beberapa media massa, yang hanya membolehkan satu orang wartawannya saja, yang bergabung dalam suatu organisasi profesi.
2. Calon Anggota, disingkat dengan CA, yaitu wartawan yang baru bergabung dalam Prasasti Pena
3. Anggota Pasif, disingkat dengan AP, yaitu anggota yang tidak aktif terlibat dalam kegiatan, maupun dalam melaksanakan program kerja Prasasti Pena, serta tidak aktif memberikan dan menyampaikan informasi dengan anggota Prasasti Pena lainya.
4. Anggota Aktif, disingkat dengan AA, yaitu anggota yang secara aktif terlibat dalam kegiatan, maupun dalam melaksanakan program kerja Prasasti Pena, serta aktif memberikan dan menyampaikan informasi dengan anggota Prasasti Pena lainya.
5. Anggota Kehormatan, disingkat dengan AK, yaitu anggota yang dinilai telah banyak memberikan jasa dan kontribusi terhadap Prasasti Pena.
Pasal 6
Penilaian:
1. Penilaian anggota sementara, dilakukan selama satu tahun masa kepengurusan, dan di putuskan oleh pengurus dalam Rapraspen, selama anggota sementara tersebut masih ditugaskan dalam liputan seni budaya dan pendidikan.
2. Penilaian anggota pasif dan anggota aktif dilakukan selama satu tahun masa kepengurusan, dan di putuskan oleh pengurus dalam Rapraspen.
3. Penilaian bagi anggota yang berhak menjadi anggota kehormatan dilakukan selama dua periode kepengurusan, dan di putuskan dalam Mupraspen.
Pasal 7
Sangsi Untuk Anggota Organisasi:
1. Melanggar Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga.
2. Melanggar keputusan dalam Mupraspen
Pasal 8
Status Keanggotaan Gugur, Karena:
1. Meninggal dunia.
2. Mengundurkan diri.
3. Dikeluarkan
Pasal 9
Status Profesi Keanggotaan:
1. Anggota yang berhenti atau diberhentikan dari profesinya sebagai wartawan dalam suatu media massa tertentu, status keanggotaannya dinyatakan non aktif.
2. Anggota yang telah dinyatakan non aktif, terhitung dari masa berhenti atau diberhentikan, di beri waktu selama satu tahun, hingga kembali bekerja dalam media massa tertentu.
3. Anggota yang telah dinyatakan non aktif, dan telah mendapatkan pekerjaan kembali di media massa tertentu, maka status keanggotaannya yang lama di kembalikan.
4. Apabila anggota yang telah dinyatakan non aktif, tidak mendapatkan pekerjaan di media massa tertentu, dan mengubah profesinya diluar dari kewartawanan, dinyatakan tidak lagi menjadi anggota dalam organisasi.
5. Ayat 1 dan 4, menjadi tidak berlaku apabila status anggota telah menjadi Anggota Kehormatan.
4. Ayat 1 dan 4, hanya berlaku bagi Anggota Sementara, selama masih ditugaskan dalam liputan seni budaya dan pendidikan.

BAB IV
PENGURUS
Pasal 10
Struktur dan Tata Cara Pemilihan:
1. Pengurus organisasi terdiri dari seorang Ketua, seorang Sekretaris, seorang Bendahara, dan Koordinator-koordinator wilayah kabupaten/ kota.
2. Ketua dipilih dalam Mupraspen.
3. Sekertaris dan bendahara dipilih oleh Ketua organisasi.
4. Koordinator di tunjuk oleh Ketua organisasi, atau disepakati melalui Rapraspen, atau berdasarkan pendelegasian dari anggota wilayah kabupaten/ kota.
Pasal 11
Tugas Dan Wewenang Pengurus Organisasi:
1. Melaksanakan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga, dan Program Kerja yang diputuskan dalam Mupraspen
2. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar daerah
3. Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban dalam Mupraspen.
Pasal 12
Tugas Dan Wewenang Ketua Organisasi:
1. Mengkoordinir pengurus dalam menjalankan amanat Mupraspen.
2. Mewakili organisasi baik ke dalam maupun keluar daerah.
3. Menunjuk salah seorang pengurus atau anggota, untuk mewakilik dalam kegiatan ke dalam maupun keluar daerah, apabila pengurus yang berwenang berhalangan.
Pasal 13
Tugas Dan Wewenang Sekertaris Organisasi:
1. Bersama Ketua mengkoordinasi pengurus dan anggota lainnya.
2. Mewakili jika Ketua berhalangan.
3. Mengatur dan mengkoordinir penyelenggaraan kegiatan kesekretariatan.
4. Mempertanggung jawabkan kegiatannya dalam organisasi kepada Ketua.
Pasal 14
Tugas Dan Wewenang Bendahara Organisasi:
1. Mengelola keuangan dan kekayaan organisasi secara jujur dan transparan.
2. Bersama Ketua dan Sekretaris memutuskan penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi.
3. Mempertanggung jawabkan penggunaan keuangan dan kekayaan organisasi kepada Ketua.
Pasal 15
Tugas dan Wewenang Koordinator Kabupaten/ Kota :
1. Melaksanakan program kerja yang telah diputuskan dalam Mupraspen atau Rapraspen.
2. Mempertanggung jawabkan kegiatannya dalam organisasi kepada Ketua.

BAB V
ANGGOTA KEHORMATAN
Pasal 16
Pungsi Anggota Kehormatan:
1. Anggota Kehormatan mempunyai hak untuk memberi masukan, saran, kritik dan bantuan terhadap pengurus organisasi atau dalam kegiatan atau dalam Rapraspen atau dalam Mupraspen, baik diminta maupun tidak diminta.
2. Pelaksanaan masukan, saran, kritik dari Anggota Kehormatan, menjadi pertimbangan dan diputuskan dalam Rapraspen maupun Mupraspen.
3. Anggota Kehormatan mempunyai kewajiban mengawasi penyalah gunaan atau pelanggaran pada Kode Etik Jurnalistik Prasasti Pena.
4. Tindakan yang diambil Anggota Kehormatan terhadap penyalah gunaan atau pelanggaran pada Kode Etik Jurnalistik Prasasti Pena, menjadi wewenang mutlak Anggota Kehormatan tanpa kecuali, dalam memutuskannya.
5. Anggota Kehormatan mempunyai seorang ketua, untuk mengkoordinir Anggota Kehormatan lainnya.
6. Aturan, kinerja maupun program kerja dari Anggota Kehormatan di putuskan oleh Anggota Kehormatan sendiri.

BAB VI
PENASEHAT
Pasal 17
Pungsi Penasehat:
1. Penasehat dalam Prasasti Pena adalah orang yang mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap dunia seni budaya dan pendidikan, bukan karena jabatan atau kedudukannya dalam suatu instansi ataupun organisasi tertentu.
2. Penasehat dipilih berdasarkan keahlian atau keilmuan terhadap suatu bidang tertentu.
3. Penasehat dipilih atau diminta dan diputuskan melalui Mupraspen
4. Penasehat mempunyai hak memberi masukan, saran, kritik dan bantuan terhadap anggota, pengurus organisasi atau dalam kegiatan atau dalam Rapraspen atau dalam Mupraspen, baik diminta maupun tidak diminta.
5. Pelaksanaan masukan, saran, kritik dari Penasehat, menjadi pertimbangan dan diputuskan dalam Rapraspen maupun Mupraspen.
6. Penasehat diprioritaskan dalam publikasi maupun bantuan yang dapat diberikan oleh Prasasti Pena.

BAB VII
RAPAT
Pasal 18
Pengambilan Keputusan Dalam Masa Transisi:
1. Rapraspen bisa dilaksanakan sewaktu-waktu pada tempat dan waktu yang ditentukan, ataupun pada tempat dan waktu yang tidak ditentukan.
2. Anggota yang menghadiri disayaratkan minimal tiga orang dari anggota pengurus organisasi atau undangan, dengan dihadiri oleh Ketua organisasi atau sudah mendapat wewenang dari ketua yang berbentuk surat dalam pelaksanaan Rapraspen, apabila Ketua berhalangan hadir, dan keputusan Rapraspen sudah dianggap sah.
3. Apabila syarat kehadiran anggota pengurus organisasi atau undangan masih tidak terpenuhi, di tunggu kehadiran anggota organisasi lainnya atau undangan lainnnya hingga satu jam.
4. Apabila dalam satu jam masih tidak terpenuhi syarat minimal kehadiran anggota organisasi lainnya atau undangan lainnnya, maka Rapraspen di tunda dalam waktu yang ditentukan berikutnya dalam hari yang sama.
5. Apabila Rapraspen sudah dilakukan penundaan sebanyak dua kali, dan pada Rapraspen penundaan yang ke tiga kalinya, walaupun hanya dihadiri dua orang anggota organisasi lainnya atau undangan lainnnya, maka keputusan yang diambil sudah dianggap sah.

BAB VIII
MUSYAWARAH
Pasal 19
Jenis Musyawarah:
1. Mupraspen dilaksanakan pada akhir periode kepengurusan.
2. Mupraspenlub adalah Mupraspen yang dilaksanakan diluar dari akhir periode kepengurusan.
Pasal 20
Pengambilan keputusan dalam masa transisi, maka syarat dan ketentuan dalam pasal 18 juga berlaku dalam Mupraspenlub ataupun Mupraspen.

BAB IX
MASA TRANSISI
Pasal 21
Penjelasan:
1. Masa transisi adalah situasi tertentu dan mendesak.
2. Masa transisi berarti pula saat keadaan organisasi masih belum kondusif.

BAB X
PENUTUP
Pasal 22
1. Perubahan Anggaran Rumah Tangga diputuskan dan ditetapkan dalam Mupraspen.
2. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga, dapat ditetapkan dan diputuskan dalam Rapraspen, selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Mupraspen.
Ditetapkan di Banjarmasin,


KODE ETIK JURNALISTIK
Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan
(Prasasti Pena)
Kemerdekaan berserikat, mengeluarkan pendapat dan berekspresi merupakan hak Asasi manusia yang mendapat perlindungan oleh Negara melalui Pancasila, Undang Undang dasar 1945, dan deklarasi universal hak asasi manusia yang dikeluarkan oleh perserikatan bangsa bangsa (PBB), guna memperoleh Informasi, komunikasi dan memenuhi kebutuhan hakiki, serta untuk meningkatkan kualitas kehidupan manusia.
Prasasti Pena menyadari adanya kepentingan bangsa yang diwujudkan dengan keragaman sosial, norma sosial dan norma agama dalam menjalankan tugas, fungsi, dan perananya.
Prasasti Pena mempunyai Hak dan kewajiban untuk tetap menghormati Hak Asasi setiap orang, oleh sebab itu Prasasti Pena dituntut lebih profesional dan mandiri dan terbuka, untuk semua golongan dalam mengontrol maupun dikontrol oleh masyarakaat.
Untuk menjamin dalam memberikan dan menerima Informasi kepada masyarakat luas yang akurat, tajam, dan terpercaya, sebagai organisasi profesi maka Prasasti Pena memerlukan landasan moral dan etika, untuk dijadikan pedoman operasional dalam menciptakan kepercayaan publik, menegakan integritas dan profesionalisme.
Atas dasar itu semua, Prasasti Pena menetapkan dan mentaati Kode Etik Jurnalistik Prasasti Pena:
Pasal 1
Prasasti Pena sebagai Organisasi Profesi bersifat independen dalam memberikan Informasi yang akurat, tajam dan terpercaya.
Pasal 2
Prasasti Pena tidak boleh menyalah gunakan tugas dan fungsinya ditengah-tengah masyarakat
Pasal 3
Anggota Prasasti Pena harus menyajikan informasi yang terpercaya, tidak mengandung SARA, menghasut dan menghujat baik pribadi maupun kelompok
Pasal 4
Dalam setiap gerak dan langkah Prasasti Pena berpedoman pada Undang-undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 5
Prasasti Pena berdiri sendiri, namun tetap dibawah payung dewan pers sebagai legalitas formal dalam menentukan arah dan kebijakan sebuah organisasi profesi.
Pasal 6
Pengawasan Kode Etik Jurnalistik Prasasti Pena, dilakukan oleh Anggota Kehormatan Prasasti Pena.
Pasal 7
Prasasti Pena menaati Kode Etik Jurnalistik yang ditetapkan oleh Dewan Pers

Di Putuskan dan di tetapkan,
berdasarkan usulan dalam rapat ke dua pada Rabu siang, 26 Oktober 2011,
di Taman Budaya Kalsel,
dengan Agenda Pertemuan:
Penyusunan Pengurus Organisasi (Penetapan Ketua), Pembahasan Draf AD/ART
dan Draf Kode Etik Jurnalistik Prasasti Pena

Struktur Organisasi Prasasti Pena

Ketua : ARAska (Mata Banua)
Sekertaris : Erwin (Banjar TV)
Bendahara : Diana (RRI)
Kordinator Wartawan Kabupaten/kota :
- Kota Banjarmasin : Helman Gellyrian (Nirwana Fm)
- Kota Banjarbaru : Ananda Rumi (Media Kalimantan)
- Kabupaten Martapura : Iren (Indo Warta)
-
Anggota dan Statusnya :

- Kota Banjarmasin :


01. Sarbani Sabran (Kalimantan Post)
02. Firman (Media Kalimantan)

03. Dedy Sanjaya (Media Kalimantan)
04. Chintia (Barito Post)
05. A.Maghfur (Banjar TV)
06. Ramadhani (Banjar TV)
07. Yuni (Duta TV)

08. Budi Alamsyah (TVRI)
09. Didin Ariyadi (Tabloid Bisnis Kita)
10. Roselita Riani (Abdi Persada Fm)
11. Mahfuz (Photografer Mata Banua)



-------

12.
Frans (Banjarmasin Post) – di Rolling
13. Mukhtar Wahid (Banjarmasin Post) – di Rolling
14. Hendra (Media Kalimantan) – di Rolling
15. Edi Beluy (Media Kalimantan) – di Rolling

 
Penasihat Budaya : Drs. Syarifuddin R
Penasehat Hukum : Triana Dewi Seroja Humphrey R.Djemat.S.H.,M.HUM


Status :
1. Isur (eks Radar Banjarmasin - Tidak Menjadi Wartawan Lagi)
2. Dhani (eks TV B  - Tidak Menjadi Wartawan/reporter Lagi)
3. Wulan (Tidak Menjadi Wartawan Mata Banua Lagi) 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar