Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan

Selasa, 10 Mei 2011

Berita Wacana Pembentukan Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan dari Harian Pagi Mata Banua

Diposting oleh Prasasti Pena di 20.19 Tidak ada komentar:
Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!Bagikan ke XBerbagi ke FacebookBagikan ke Pinterest
Label: Berita Prasasti Pena
Postingan Lebih Baru Beranda
Langganan: Postingan (Atom)

Prasasti Reading

Counter
Free Counter

Total Tayangan Halaman

Label

  • Berita Prasasti Pena (2)
  • Info Lomba (1)
  • Info Organisasi (1)
  • Rilis (1)
  • Surat Kegiatan Keluar (Program Kegiatan Prasasti Pena) (2)
  • Surat Kegiatan Masuk (3)
  • Surat Kegiatan Masuk Melalui Email (2)

Arsip Blog

  • ►  2012 (2)
    • ►  Agustus (2)
  • ▼  2011 (10)
    • ►  Oktober (3)
    • ►  Juni (6)
    • ▼  Mei (1)
      • Berita Wacana Pembentukan Komunitas Wartawan Seni ...

Prasasti Mitra

Prasasti Tegur Sapa

Prasasti Facebook Members

* (ARAska) araska.kalsel@yahoo.com

* (Ananda Rumi) anandarumi@yahoo.com

* (Beluy) edibeluy@yahoo.com

* (Budi Alamsyah)

* (Cynthia)

* (Didin Ariyadi)

* (Dedy Sanjaya)

* (Dhani) ahmaddani66@yahoo.com

* (Diana)

* (Erwin) belon_jadi@ymail.com

* (Firman) bayi_ajaib35@yahoo.com

* (Hafiz Ramadhani) h_rd_mp@yahoo.com

* (Helman Gerillyrian) ari.nirwana@yahoo.co.id

* (Hendra)

* (Iren) iren_ktb8585@yahoo.com

* (Isur)

* (Magfur) maghfur.almuharir@gmail.com

* (Mahfuz) ambe.infuz@gmail.com

* (Mukhtar Wahid)

* (Roselita Riani)

* (Sarbani)

* (Wulan) atwoel@yahoo.com

* (Yuni) yuni_borneo@yahoo.co.id

Prasasti Email Members

* (ARAska) araska.katalangit@yahoo.com

* (Ananda Rumi)

* (Belui)

* (Budi Alamsyah)

* (Cynthia) sweetheartya@gmail.com

* (Dedy Sanjaya) datadedy@ymail.com

* (Didin Ariyadi) didin_banjar@yahoo.co.id

* (Dhani)

* (Diana)

* (Erwin) belon_jadi@ymail.com

* (Firman) firman86_mediakalimantan@yahoo.co.id

* (Hafiz Ramadhani) h_rd_mp@rocket.com

* (Helman Gerillyrian) ari.nirwana@yahoo.co.id

* (Hendra)

* (Iren) iren_ktb8585@yahoo.com

* (Isur)

* (Magfur) maghfur.almuharir@gmail.com

* (Mahfuz) ambe.infuz@gmail.com

* (Mukhtar Wahid)

* (Roselita Riani)

* (Sarbani)

* (Wulan)

* (Yuni)



Prasasti Members - Roling Tugas Dalam Media Massa

Pada Liputan Seni Budaya

* Banjarmasin Post/Metro Banjar :
- Frans diganti dengan Mukhtar Wahid

- Mukhtar Wahid kembali diganti dengan yang lain

* Media Kalimantan :
- Hendra diganti dengan Beluy
- Beluy diganti dengan Dedy Sanjaya

Prasasti Blog Members

  • Al-Muharir Blogs
    MAKAN BERLEMAK, PUASA, BERGERAK, DAN MEMANAJEMEN STRESS, KHAIRUL IHSAN LEPAS DARI STROKE DAN DIABETES
    6 tahun yang lalu
  • KASSBSS Cooperation Line of Art Partner
    Taman Dian
    8 tahun yang lalu
  • ART PARTNER NEWS - Info Berita dari ARAska
    110113-Koment Kadinkes Bjm Tentang Kadinkes Kalsel Yang Lama
    12 tahun yang lalu
  • ARAska - Kata Langit
    Salah Satu Versi Riwayat Kerajaan Banjar
    13 tahun yang lalu
  • Mysterious World
    Misteri Rahasia Mimpi 2
    15 tahun yang lalu
  • Hidup Kehidupan
    SAJAKs2007
    16 tahun yang lalu
  • sanggar seni bahana universitas tadulako
    eks mantanG NAKhODA SSBAHANA
    16 tahun yang lalu
  • Mataku Tulisanmu
  • Hi5 Journal Entries for ARAska 'araskata

Prasasti Blog Partner

Langganan

Postingan
Atom
Postingan
Semua Komentar
Atom
Semua Komentar

Cari Blog Ini

Prasasti Pena - ALL

Prasasti Pena - ALL
Komunitas Wartawan Seni Budaya & Pendidikan

Prasasti Pena - IN

Prasasti Pena - IN

Kontributor

  • Ahmad Maghfur
  • Prasasti Pena
  • anandarumi.blogspot.com

Photo Doc: Prans Bjm Post

Photo Doc: Prans Bjm Post
Pertemuan Pembentukan Prasasti Pena di Rumah Drs Syarifuddin R

Pho Doc: Hendra MK

Pho Doc: Hendra MK
Pertemuan Pembentukan Prasasti Pena di Rumah Drs Syarifuddin R

Edaran

KOMUNITAS WARTAWAN

SENI BUDAYA & PENDIDIKAN

(KWSBP)

Prasasti Pena

E-mail : prasasti.pena@gmail.com

Facebook : prasasti.pena@yahoo.com

Informasi +625117722990

No. : 002/A/KWSBP/9.A-IV/X-10

Lampiran : -

Perihal : Edaran

Prasasti Pena dibentuk pada Selasa 26 Oktober 2010

Dengan tujuan dasar,

- Memperluas komunikasi, informasi dan sambung rasa antar sesama wartawan (media cetak dan elektronik) yang bertugas di bidang Seni Budaya dan Pendidikan serta wartawan yang peduli dengan dunia Seni Budaya dan Pendidikan walau tidak betugas pada bidang itu.

- Mempermudah akses akses bagi instansi/ organisasi/ pelaku seni budaya dan pendidikan untuk menghubungi wartawan (media cetak dan elektronik) Seni Budaya dan Pendidikan serta wartawan yang peduli dengan dunia Seni Budaya dan Pendidikan walau tidak betugas pada bidang itu.

- Menjadi sebuah kekuatan untuk membantu permasalahan yang terjadi dalam dunia Seni Budaya dan Pendidikan, baik dalam pemberitaan maupun dalam memberikan solusi pada permasalahan tersebut.

Komunitas ini tidak untuk menciptakan blog antar sesama wartawan dan media, tetapi hanya sebagai wadah seperti yang tertuang dalam tujuan dasar.

Dalam liputan dan pemberitaan tetap menjunjung tinggi kode etik Jurnalistik serta kebebasan pers antar sesama wartawan dan media.

Banjarmasin, 26 Oktober 2010.




Catatan :


Pertemuan pembentukan PP pada Selasa 26 Oktober 2010, dihadiri wartawan dari :

Wulan (MB), A.Rahman.A (MB), A.Maghfur (Banjar TV), Hendra (MK), dan Frans (Metro Banjar)


Wartawan yang tidak bisa berhadir, tetapi menyatakan setuju dengan hasil kesepakatan :

Yuni (Duta TV), Firman (MK), Erwin (Banjar TV), Helman Gellyrian (Nirwana FM), Diana (RRI Kalsel)

Cynthia (Barito Post) dan Isur (Radar Banjarmasin)


Wartawan yang bergabung kemudian :

Mahfuz (MB), Ramadhani (Banjar TV) dan Sarbani Sabran (KP), Diana (RRI Kalsel), Iren (IKandowarta), Dhani (TV B), dan Ananda Rumi (Media limantan)




Dukungan dari lembaga hukum:

IMC (Indonesia Mediation Centre)

LKBH-PTKI (Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Pendidik dan Tenaga

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS Tentang KODE ETIK JURNALISTIK

SURAT KEPUTUSAN DEWAN PERS
Nomor 03/SK-DP/III/2006
tentang
KODE ETIK JURNALISTIK

DEWAN PERS,

Menimbang:

1. Bahwa telah terjadi perkembangan yang sangat pesat dalam kehidupan pers nasional selama enam tahun terakhir sejak diberlakukannya Undang-Undang No.40 tahun 1999 tentang Pers;

2. Bahwa Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI) yang disepakati oleh 26 organisasi wartawan di Bandung pada tanggal 6 Agustus 1999 dinilai perlu dilengkapi sehingga dapat menampung berbagai persoalan pers yang berkembang saat ini, terutama yang trjadi pada media pers elektronik;

3. Bahwa berbagai perusahaan pers dan organisasi wartawan masing-masing telah mempunyai kode etik;

4. Bahwa dengan demikian perlu ditetapkan kode etik jurnalistik yang baru yang berlaku secara nasional, sebagai landasan moral atau etika profesi dan menjadi pedoman operasional dalam menegakkan integritas dan profesionalisme wartawan.

Mengingat:

1. Undang0-Undang No.40 Tahun 1999 tentang Pers;
2. Keputusan Presiden Nomor 143/M Tahun 2003 tanggal 13 Agustus 2003, tentang Keanggotaan Dewan Pers periode tahun 2003-2006

Memperhatikan:

1. Keputusan Sidang Pleno I Lokakarya V yang dihadiri 29 organisasi pers, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia pada hari Selasa, 14 Maret 2006, di Jakarta;

2. Sidang Pleno Dewan Pers pada hari Jumat, 24 Maret 2006, di Jakarta.


MEMUTUSKAN

Menetapkan:

Pertama : Kode Etik Jurnalistik sebagaimana terlampir sebagai pengganti dari Kode Etik Wartawan Indonesia.

Kedua : Kode EtikWartawan Indonesia sebagaimana terlampir dalam Surat Keputusan Dewan Pers No.1/SK-DP/2000 dinyatakan tidak berlaku lagi.

Ketiga : Keputusan Dewan Pers ini muali berlaku pada tanggal ditetapkan.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Maret 2006
bKetua Dewan Pers,

ttd

Prof.Dr.Ichlasul Amal,MA



-------
* Sumber Buku Saku Wartawan

KETENTUAN HUKUM

Pasal 2 UU 40/1999 : “Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum”.

Pasal 4 : ”Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warganegara; terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembreidelan atau pelarangan penyiaran; dan untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.”

Pasal 5 : (1) Pers nasional memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tidak bersalah. (2) Pers wajib melayni Hak Jawab. (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.

Pasal 7 : (2) Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik

Pasal 9 : (2) Setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum Indonesia.

Pasal 18 :

Ayat (1): “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)”.

Ayat (2): Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1 dan 2 serta Pasal 13 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (pasal 13 tentang iklan yang merendahkan martabat agama, iklan obat terlarang dan peragaan rokok)

Ayat (3) Perusahaan pers yang melanggar ketentuan pasal 9 ayat 2 dan pasal 12 dipidana dengan denda paling banyak Rp 100 juta.(psl 12 tentang kewajiban pencantuman data penerbit)


-------
* Sumber Buku Saku Wartawan

KODE ETIK JURNALISTIK

Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan per situ, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, keberagaman masyarakat, dan norma-norma agama.

Dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban dan peranannya, pers menghormati hak asasi setiap orang, karena itu pers dituntut professional dan terbuka untuk dikontrol oleh masyarakat.

Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan public dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik.


Pasal 1
Wartawan Indonesia bersikap independent, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

Penafsiran
a. Independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai dengan suara hati nurani tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain termasuk pemilik perusahaan pers.
b. Akurat berarti dipercaya benar sesuai keadaan objektif ketika peristiwa terjadi.
c. Berimbang berarti semua pihak mendapat kesempatan setara.
d. Tidak beritikad buruk berarti tidak ada niat secara sengaja dan semata-mata untuk menimbulkan kerugian pihak lain.

Pasal 2
Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang professional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.

Penafsiran
Cara-cara yang professional adalah:
a. menunjukkan identitas diri kepada narasumber;
b. menghormati hak privasi;
c. tidak menyuap;
d. menghasilkan berita yang factual dan jelas sumbernya;
e. rekayasa pengambilan dan pemuatan atau penyiaran gambar, foto, suara dilengkapi dengan keterangan tentang sumber dan ditampilkan secara berimbang;
f. menghormati pengalaman traumatic narasumber dalam penyajian gambar, foto, suara;
g. tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri;
h. penggunaan cara-cara tertentu dapat dipertimbangkan untuk peliputan berita investigasi bagi kepentingan publik.

Pasal 3
Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

Penafsiran
a. Menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi itu.
b. Berimbang adalah memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara proposional.
c. Opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan. Hal ini berbeda dengan opini interpretatif, yaitu pendapat yang berupa interpretasi wartawan atas fakta.
d. Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang.

Pasal 4
Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.

Penafsiran
a. Bohong berarti sesuatu yang sudah diketahui sebelumnya oleh wartawan sebagai hal yang tidak sesuai dengan fakta yang terjadi.
b. Fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan sengaja dengan niat buruk.
c. Sadis berarti kejam dan tidak mengenal belas kasihan.
d. Cabul berarti penggambaran tingkah laku secara erotis dengan foto, gambar, suara, grafis atau tulisan yang semata-mata untuk membangkitkan nafsu birahi.
e. Dalam penyiaran gambar dan suara dari arsip, wartawan mencantumkan waktu pengambilan gambar dan suara.

Pasal 5
Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.

Penafsiran
a. Identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.
b. Anak adlah seorang yang berusia kurang dari 16 tahun dan belum menikah.

Pasal 6
Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan frofesi dan tidak menerima suap.

Penafsiran
a. Menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum.
b. Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi.

Pasal 7
Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.

Penafsiran
a. Hak tolak adalah hak untuk tidak mengungkapkan identitas dan keberadaan narasumber demi keamanan narasumber dan keluarganya.
b. Embargo adalah penundaan pemuatan atau penyiaran berita sesuai dengan permintaan narasumber.
c. Informasi latar belakang adalah segala informasi atau data dari narasumber yang disiarkan atau diberitakan tanpa menyebutkan narasumbernya.
d. “off the record” adalah segala informasi atau data dari narasumber yang tidak boleh disiarkan atau diberitakan.

Pasal 8
Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

Penafsiran
a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.
b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

Pasal 9
Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

Penafsiran
a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.
b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

Pasal 10
Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

Penafsiran
a. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.
b. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan subtansi pokok.

Pasal 11
Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional.

Penafsiran
a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.
c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.


Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewn Pers.
Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

-------
* Sumber Buku Saku Wartawan


Tema Jendela Gambar. Gambar tema oleh luoman. Diberdayakan oleh Blogger.